PT Global Karya Propertindo Diduga Tidak Mengantonggi Izin Pematangan Lahan di Seputaran Dangas Kecamatan Sekupang

 

Fhoto : Lokasi Pematangan Lahanat di Seputaran Dangas Kecamatan Sekupang

Batam - PT Global Karya Propetindo diduga idak mengantonggi Izin Pematangan lahan diseputaran Dangas di wilayah Hukum Kecamatan Sekupang,pasalnya disamping lahan tersebut terpasang Plang dari BP Batam.

Kegiatan pematangan lahan  mengunakan Kolbeko SK 200 dan beberapa unit dam truk yang disewa oleh pihak pengusaha, sementara tanah untuk penimbunan diambil dari  lokasi sekitar.



Saya Kaget melihat adanya kegiatan padahal lahan yang didepan ini juga sudah di kasih Plang BP Batam, perlu juga itu BP Batam turun untuk sidak kelapangan biar warga disini juga tidak bertanya-tanya mengenai apakah sudah ada izin lahan mereka kerjakan itu bang.

Biasanya Setiap investor yang ingin melakukan pembangunan di Kota Batam pasti Pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan selalu mendukung jika sudah mengantongi izin yang lengkap untuk menambah PAD. Jika memang pihak Pengusaha tidak mengantonggi izin yang lengkap, Pihak terkait harus dapat menindak dan menghentikan pekerjaan tersebut.ucap Sumber media ini Warga Kecamatan Sekupang

Ketika Awak media mengkonfirmasi Ditpam BP Batam P. Sinambela menuturkan Coba Bapak konfirmasi dulu ke BIK, jika ada surat dari BIK baru bisa kita lakukan penindakan Pak. Ucap Sinambela melalui telepon Whatsapp Seluler miliknya, Rabu (24/08/23)

Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti Pematangan lahan tersebut.(Tim/Red)

0 Komentar